ACEH PUSARAN ONLINE-Pemerintah Aceh mulai menyiapkan atau menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh untuk percepatan pelaksanaan program pelayaran internasional dari pelabuhan Krueng Geukueh Kabupaten Aceh Utara menuju ke Penang, Malaysia.
“Saat ini kita sedang menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Aceh untuk mengatur hal-hal teknis dan operasionalnya,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Jumat.
Nurlis mengatakan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) terus mendorong percepatan terwujudnya pelayaran Krueng Geukuh-Penang, setiap perkembangan prosesnya terus dimonitor, dan menginstruksikan pejabat terkait bergerak cepat.
Ia menjelaskan, ranpergub ini mengatur hubungan fiskal serta korporasi antara Pemerintah Aceh dan BUMD, dalam hal ini adalah PT Pembangunan Aceh (PEMA). Sedangkan kewenangan perizinan angkutan laut dan kepelabuhanan berada pada Kementerian Perhubungan.
Nurlis menyampaikan, pemerintah Aceh bakal memberikan penugasan disertai pendanaan kepada PEMA untuk menyelenggarakannya secara komersial (business to business), bekerjasama dengan operator pelayaran berpengalaman.
Karena itu, merujuk pada Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, maka setiap penugasan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, disertai kajian bersama, persetujuan RUPS, dan pemisahan pembukuan.
Baca: Pemerintah kembali bahas rencana pelayaran Aceh-Penang
Agar berjalan dengan baik, kata Nurlis, Gubernur Mualem mengamanahkan timnya untuk membangun komunikasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak-pihak terkait lainnya agar program berjalan lancar.
Sejauh ini, lanjut dia, tim pemerintah Aceh telah berkonsultasi dengan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta pada Rabu (2/9).
Mereka diterima oleh Kepala Sub Direktorat Manajemen Informasi dan Operasional Kepelabuhan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Zainal Abdul Rahman dan Kepala Subdirektorat Angkutan Laut Luar Negeri Kemenhub Gus Rional.
Dalam pertemuan tersebut, tim pemerintah Aceh menyampaikan bahwa saat ini sedang menyusun ranpergub.
“Karena itu, pemerintah Aceh memerlukan asistensi atau masukan teknis dari Kemenhub terkait regulasi perhubungan laut sebelum ranpergub tersebut ditindaklanjuti pada tahapan berikutnya,” demikian Nurlis Effendi.
Sebagai informasi, pembukaan pelayaran Krueng Geukueh–Penang merupakan visi dan misi Gubernur Aceh dan telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025–2029, yaitu dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2025.
Rencana pelayaran internasional Aceh-Penang tersebut awalnya ditargetkan bisa berlayar perdana akhir Desember 2025. Tetapi, karena musibah bencana hidrometeorologi, semua proses terhenti, dan kini dimulai kembali.***






