Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama dalam program Asta Cita Presiden Indonesia yang baru.
Hal itu sejalan dengan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mendukung penuh agenda nasional ini. Polresta Banda Aceh bersama jajaran Polres dan Polresta se-Polda Aceh juga bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
“Pemberantasan narkoba merupakan bagian dari Asta Cita Presiden yang telah disepakati, dan Polresta Banda Aceh tetap komit dalam mendukung program ini melalui berbagai langkah preventif dan penegakan hukum,” ujar AKBP Satya Yudha Prakasa dalam sosialisasi bertema Pemberdayaan Masyarakat dan Komunitas Anti-Narkoba dalam Mendukung Program Asta Cita, yang berlangsung di Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh, pada Senin (18/11/2024).
Satya mengungkapkan keprihatinan atas peningkatan kasus narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Data penelitian pada 2022 menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba di Aceh mencapai 83 ribu orang, dan sekitar 40 hingga 50 orang meninggal dunia setiap harinya akibat penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum, melainkan memerlukan peran aktif masyarakat dan organisasi penggiat antinarkoba.
Sebagai bagian dari upaya preventif, Polresta Banda Aceh telah meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba (KBN) di 21 kecamatan di Kota Banda Aceh dan sebagian wilayah Aceh Besar. Program ini bertujuan untuk membentuk kesadaran masyarakat dalam melawan peredaran narkoba melalui pendekatan yang lebih berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
“Melalui program Kampung Bebas Narkoba, kami ingin memberdayakan masyarakat untuk secara swadaya mengatasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan mereka,” jelas AKBP Satya Yudha Prakasa.
Keuchik Gampong Lampulo, Alta Zaini, juga menyampaikan pentingnya kelanjutan aksi nyata dalam pemberantasan narkoba setelah peluncuran KBN di wilayahnya. Alta mengungkapkan bahwa kerja sama antara Polresta Banda Aceh, perangkat Gampong Lampulo, dan Satgas KBN terus berlanjut untuk mengatasi masalah narkoba.
“Penting untuk memastikan bahwa tidak hanya sebatas peluncuran program, tetapi ada aksi yang berkelanjutan. Kami bekerja sama dengan Satresnarkoba untuk terus memberantas peredaran narkoba di Gampong Lampulo,” kata Alta.
Alta Zaini juga mencatat bahwa Satresnarkoba Polresta Banda Aceh telah menangani lima kasus narkotika di Gampong Lampulo.
Ia berharap kerja sama antara Polresta Banda Aceh dan masyarakat dapat terus berjalan dengan baik untuk menanggulangi peredaran narkoba di daerah tersebut.
“Lampulo memiliki tantangan tersendiri karena jalur masuk narkoba melalui laut. Oleh karena itu, kami akan terus bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatasi masalah ini,” tambah Alta.
Satgas KBN juga berperan aktif dalam menyuluh masyarakat dan mantan pengguna narkoba untuk mencegah mereka terjerumus kembali ke dalam penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Satgas KBN Lampulo juga kerap berbagi pengalaman dan kiat-kiat dengan gampong-gampong lain di Aceh, seperti yang baru-baru ini dilakukan dengan perwakilan dari Langsa yang ingin mengetahui cara kerja Satgas KBN Lampulo dalam mengurangi peredaran narkoba.
Dengan adanya kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah desa, dan masyarakat, Polresta Banda Aceh optimis dapat menciptakan perubahan positif dalam pemberantasan narkoba.
Program Kampung Bebas Narkoba diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat yang efektif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika dan melindungi generasi muda dari dampak negatif penyalahgunaan narkoba.