Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Disnakermobduk Aceh akan menindak tegas sesuai peraturan kepada warga transmigrasi yang menelantarkan lahan dan fasilitas pokok yang diberikan pemerintah.
Hal itu ditegaskan Kepala Sub Koordinator Penataan dan Persebaran Penduduk Disnakermobduk Aceh Ibrahim dalam keterangannya, Senin (31/8/2023).
Menurut Ibrahim, bahwa setiap warga yang meninggalkan atau tidak menetap di lokasi Transmigrasi, akan dibahas sanksinya sesuai Peraturan Menteri PDT dan Transmigras Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Persebaran Penduduk.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh melalui Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi (PKP2T) mengelar rapat penyelesaian permasalahan kasus warga meninggalkan rumah Transmigrasi di lokasi Unit Permukiman Transmigrasi (UPT) Drien Sibak Kecamatan Sungai Mas Kabupaten Aceh Barat.
0Turut hadir dalam rapat tersebut Seketaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Barat, Jafaruddin, SP, Camat Sungai Mas dan Kasi Pemerintahan serta Kapolsek beserta jajaran nya, Kepala UPT. Drien Sibak Muhammad Zein dan Ramalikul, Keuchik Gampong Drien Sibak, tokoh masyarakat dan unsur terkait lainnya serta warga yang tidak menetap.
Rapat tersebut diakhiri dengan penyerahan Bendera Merah Putih kepada warga UPT. Drien Sibak dari Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili Kepala Subkoor Penataan dan Persebaran Penduduk Disnakermobduk Aceh, yang diterima oleh Geucik Gampong Drien Sibak, Bendera tersebut untuk dipasang di setiap rumah di lokasi UPT. Drien Sibak dalam menyambut HUT Ke-78 RI. (fia/rls)