Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh berhasil menjaring 60 pelanggar syariat Islam dalam razia penegakan Qanun Aceh yang dilaksanakan pada Sabtu, 10 Mei 2025. Dari total pelanggar tersebut, 17 orang di antaranya merupakan laki-laki, sementara 43 lainnya adalah perempuan. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin dalam rangka menegakkan nilai-nilai syariat Islam dan menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh Besar.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 15.30 WIB ini merupakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Satpol PP & WH Provinsi Aceh, Satpol PP & WH Aceh Besar, serta Polisi Militer (POM). Dalam operasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin,SH.,MM melalui Kasi Humas Mohd Nanda Rahmana,S.STP.,M.Si menjelaskan, dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab. Terhadap mereka langsung dilakukan pembinaan di tempat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari,” ujar Nanda.
Menurutnya, para pelanggar menerima pembinaan dengan baik dan menyatakan kesediaan untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai Syariat Islam. Selain penindakan, petugas juga memberikan himbauan secara persuasif kepada masyarakat sekitar.
Kegiatan razia tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah untuk mewujudkan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam bingkai pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah.